Adalah teknologi yang terdapat pada kendaraan dan berguna untuk mengatur penyemprotan udara bersih (O2) ke dalam saluran buang “exhaust port” agar bereaksi dengan gas sisa pembakaran ( CO & HC) menjadi gas CO2 dan H2O yang tidak berbahaya dan telah memenuhi standar emisi yang ditetapkan
oleh pemerintah.
(Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 141 Tahun 2003).