pengertian Secondary Air Supply System


SISTEM PENGATURAN EMISSI GAS PEMBUANGAN 


Sistem pengaturan emissi gas pembuangan terdiri dari sebuah secondary air supply system
[sistem penyaluran udara kedua] yang memasukkan udara yang telah disaring ke dalam gas pembuangan pada lubang pembuangan. Udara segar ditarik ke dalam lubang pembuangan setiap kali ada pulsa tekanan negatif pada sistem gas pembuangan. Suntikan udara segar ini meningkatkan pembakaran gas pembuangan yang belum terbakar dan mengubah sejumlah besar hidrokarbon dan karbon monoksida ke dalam karbon dioksida dan uap air yang relatif tidak berbahaya.

Model ini mempunyai pulse secondary air injection (PAIR) control valve dan PAIR check valve. PAIR check valve [klep penahan PAIR] mencegah terjadinya arus udara terbalik melalui sistem. PAIR control valve [klep pengatur PAIR] bereaksi terhadap vakuum intake manifold [manipol pemasukan] yang tinggi dan akan menutup penyaluran udara segar selama deselerasi mesin, dengan demikian mencegah terjadinya afterburn [pembakaran susulan] dalam sistem gas pembuangan.
Tidak perlu melakukan penyetelan terhadap pulse secondary air injection system, walaupun disarankan untuk melakukan pemeriksaan berkala dari komponen-komponennya.


[SISTEM PENGATURAN EMISSI KEBISINGAN]

DILARANG MENGUTAK-ATIK SISTEM PENGATURAN EMISSI KEBISINGAN: Undang-undang melarang tindakan-tindakan berikut atau penyebab daripada:
(1) Pelepasan atau dibuat tidak bekerjanya oleh seseorang, selain untuk tujuan perawatan, perbaikan atau penggantian, dari setiap peralatan atau elemen rancangan yang telah dipasang pada sebuah kendaraan untuk
tujuan pengaturan kebisingan sebelum penjualan atau penyerahannya kepada pelanggan akhir atau sementara ia dipergunakan:
(2) pemakaian sebuah kendaraan setelah peralatan atau elemen rancangan sedemikian telah dilepaskan atau dibuat tidak dapat bekerja oleh seseorang.

DI ANTARA TINDAKAN2 YANG DIANGGAP MERUPAKAN PENGUTAK-ATIKAN ADALAH TINDAKAN-TINDAKAN SEPERTI DIBAWAH INI:
1.Melepaskan atau melubangi knalpot, komponen pengaturan aliran, pipa pendahulu atau setiap komponen lain yangmenyalurkan gas pembuangan.
2. Melepaskan atau melubangi setiap bagian dari sistem pemasukan udara.
3. Tidak menjalankan perawatan yang layak.
4.Mengganti bagian bergerak dari kendaraan, atau bagian dari sistem pembuangan atau pemasukan, dengan part lain dari yang telah ditentukan